Pada masa awal perkembangan Islam, Rasulullah SAW melarang umat Islam untuk melakukan ziarah kubur. Larangan ini bertujuan untuk menjaga aqidah umat agar tidak terjerumus ke dalam penyembahan kuburan. Rasulullah SAW khawatir, jika ziarah kubur diperbolehkan, umat Islam bisa terjerumus ke dalam praktik syirik. Namun, setelah aqidah umat semakin kuat dan keyakinan terhadap tauhid kokoh, Rasulullah SAW akhirnya membolehkan para sahabatnya untuk berziarah ke kubur. Hal ini dimaksudkan agar umat Islam dapat mengingat kematian.
Buraidah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang, berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.” (HR. At-Tirmidzi). Dengan adanya hadits ini, ziarah kubur menjadi diperbolehkan bagi laki-laki dan perempuan. Namun, timbul pertanyaan mengenai hadits Nabi SAW yang secara tegas melarang perempuan berziarah kubur.
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melaknat wanita yang berziarah kubur (HR Ahmad bin Hanbal). Merespons hadits ini, para ulama menyatakan bahwa larangan tersebut telah dicabut dan kini menjadi kebolehan bagi perempuan untuk berziarah. Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi disebutkan bahwa sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadits tersebut disampaikan sebelum Nabi SAW mengizinkan ziarah kubur. Setelah izin diberikan, baik laki-laki maupun perempuan diperbolehkan untuk melakukannya (Sunan At-Tirmidzi, [976]).
Ibnu Hajar Al-Haitami juga pernah ditanya tentang ziarah ke makam para wali. Ia menjelaskan bahwa berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan, begitu pula perjalanan khusus menuju makam mereka (Al-Fatawi al-Kubra al-Fiqhiyah, juz II, hal 24).
Dalam pelaksanaan ziarah, dianjurkan bagi seseorang untuk membaca Al-Qur’an atau doa lainnya. Ma’qil bin Yasar meriwayatkan Rasul SAW bersabda: “Bacalah surat Yasin untuk orang-orang mati di antara kamu” (HR Abu Daud).
Dengan demikian, ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan dalam agama Islam bagi laki-laki maupun perempuan, karena mengandung manfaat yang besar. Bagi orang yang telah meninggal, ziarah kubur dapat menjadi hadiah pahala dari bacaan Al-Qur’an. Sementara itu, bagi orang yang berziarah, hal ini berfungsi sebagai pengingat akan kepastian kematian yang akan menjemput setiap insan.