Dalam agama Islam, bersuci merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan ibadah. Salah satu syarat untuk bersuci adalah menggunakan air mutlak, yaitu air yang tidak terikat dengan apapun. Air mutlak haruslah belum digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis.
Perubahan pada air dapat terjadi akibat bercampur dengan zat lain. Namun, perubahan tersebut tidak selalu membuat air menjadi tidak dapat digunakan untuk bersuci. Ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai pengaruh garam terhadap kesucian air.
Menurut ulama mazhab Syafi’i, air yang bercampur dengan garam gunung dapat merusak kesucian air, sedangkan bercampur dengan garam laut tidak begitu berpengaruh. Hal ini karena garam laut berasal dari air yang mengeras sebagaimana salju sehingga perubahan pada air mutlak karena garam laut masih dapat ditoleransi.
Garam ruqyah, yang berasal dari air laut yang dipanaskan hingga kristal butiran garam tersisa setelah air menguap, juga dianggap tidak merusak kesucian air mutlak menurut pendapat yang paling shahih dalam mazhab Syafi’i. Meskipun rasanya asin, namun air yang dicampur dengan garam ruqyah tetap dapat digunakan untuk bersuci.
Pendapat lain menyatakan bahwa baik garam laut maupun garam gunung, keduanya tidak merusak kesucian air sehingga airnya tetap dapat digunakan untuk bersuci.
Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami syarat-syarat bersuci agar ibadah yang dilakukan menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT. Semoga artikel ini bermanfaat dalam menambah pemahaman kita tentang aturan bersuci dalam agama Islam. Wallahu a’lam.