- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menyelesaikan Utang Piutang Setelah Kematian: Perspektif Agama

Google Search Widget

Dalam ajaran agama, penyelesaian utang piutang merupakan hal yang sangat penting. Utang yang belum diselesaikan sebelum seseorang meninggal dapat menghambat perjalanan ruhnya menuju tempat yang mulia. Meskipun seharusnya utang piutang dibayar dan diselesaikan semasa hidup, namun terdapat beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak mampu melunasi utangnya hingga akhir hayat.

Dalam hadits shahih, disebutkan bahwa ruh seseorang yang meninggal masih memiliki utang akan tertahan hingga utangnya dilunasi. Oleh karena itu, dianjurkan untuk segera membayar utang mayit, bahkan sebelum memandikan jenazah, sebagai upaya untuk menyegerakan pembebasan ruhnya.

Disunnahkan untuk menyegerakan melunasi utang mayit. Jika memungkinkan segera melunasi sebelum sibuk merawat mayit. Karena untuk menyegerakan pembebasan ruhnya mayit berdasarkan hadits: “Ruhnya orang mukmin digantungkan -maksudnya ruhnya tertahan menuju tempatnya yang mulia- sebab utangnya, sampai utangnya itu dilunaskan.” (HR. At-Tirmidzi. Ibnu Hibban dan selainnya menilai hadits ini hasan dan shahih). Jika tidak memungkinkan untuk membayarkan utangnya maka walinya mayit meminta kepada yang berpiutang untuk memindahkan utangnya (hiwalah), dan walinya memindahkan utangnya mayit ke dalam tanggungannya.” (Al-Khatib As-Syarbini, Mugni al-Muhtaj, [ Bairut, Dar Kutub Ilmiyah: 1415 H], juz II, halaman 44) 

Jika seorang individu sebenarnya mampu membayar utangnya namun tidak melakukannya, ruhnya akan tertahan hingga utang tersebut dilunasi. Namun, bagi yang tidak memiliki harta namun memiliki niat kuat untuk membayar utang, utangnya akan ditanggung oleh Allah.

Apabila mayit meninggalkan harta warisan, utangnya dapat dilunasi dengan harta tersebut. Jika warisan tersebut tidak dapat langsung digunakan untuk membayar utang, disarankan bagi keluarga untuk meminta kepada pihak yang berutang agar utang tersebut dialihkan kepadanya.

Dalam Islam, keluarga tidak wajib membayar utang mayit dari harta pribadinya. Namun jika keluarga memilih untuk melunasinya, utang mayit dianggap sudah terbayar.

Dengan demikian, urusan utang piutang tidak berakhir dengan kematian seseorang. Penting bagi walinya untuk segera menyelesaikan utang tersebut, baik dengan menggunakan warisan maupun dengan meminta bantuan kepada pihak lain jika diperlukan.

Mengabaikan utang piutang dapat menghambat perjalanan ruh menuju tempat yang mulia. Oleh karena itu, setiap individu perlu menjaga kewajibannya dalam menyelesaikan utang dengan sungguh-sungguh. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik. Semoga Allah memberkahi dan melindungi kita semua. Amin.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?