Dalam agama Islam, masalah kebersihan menjadi hal yang sangat penting, termasuk dalam konteks ibadah wudhu dan istinja. Salah satu pertanyaan umum yang muncul adalah apakah keluarnya cacing kremi dapat membatalkan wudhu dan apakah wajib untuk melakukan istinja setelah kejadian tersebut.
Cacing kremi merupakan jenis cacing kecil berwarna putih yang dapat hidup di usus besar dan rektum manusia. Menurut para ulama fikih, keluarnya cacing kremi dari dubur atau anus membatalkan wudhu. Hal ini sejalan dengan penjelasan Al-Mawardi dalam kitab Hawil Kabir yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang keluar dari dubur atau qubul, termasuk cacing, darah, madzi, wadi, basah, atau benda lainnya, akan membatalkan wudhu.
Sementara itu, mengenai hukum istinja setelah keluarnya cacing kremi, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Menurut pendapat yang lebih jelas (al-adzhar), keluarnya cacing kremi tidak mewajibkan istinja karena tidak mengotori anus seperti kencing atau buang air besar. Meski demikian, melakukan istinja dalam hal ini dianggap sebagai Sunnah.
Dalam konteks hukum sunnahnya istinja, Bughyatul Mustarsyidin menjelaskan bahwa istinja memiliki lima hukum, di antaranya wajib dari sesuatu yang keluar yang mengotori, Sunnah dari keluarnya cacing dan kotoran yang tidak mengotori, Makruh dari keluarnya angin, Haram menggunakan makanan, serta Mubah sebelum masuk waktu shalat.
Kesimpulannya, keluarnya cacing kremi dapat membatalkan wudhu namun tidak mewajibkan istinja. Meskipun demikian, disunnahkan untuk melakukan istinja ketika kejadian tersebut terjadi. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah dengan penuh kebersihan. Wallahu a‘lam.