- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kriteria Penerima Zakat bagi Pekerja: Standar yang Harus Dipenuhi

Google Search Widget

Dalam ajaran Islam, distribusi zakat menjadi kewajiban bagi umat Muslim untuk menyalurkannya kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Orang miskin didefinisikan sebagai individu yang tidak mampu memenuhi setengah atau lebih dari kebutuhan pokoknya dan juga orang-orang yang wajib dinafkahinya.

Menurut perspektif Mazhab Syafi’i, status seseorang sebagai miskin atau kaya dapat ditentukan melalui dua sudut pandang utama, yaitu harta kekayaan dan pekerjaan. Jika seseorang memiliki harta yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan orang-orang yang wajib dinafkahinya, maka ia tergolong orang kaya; sebaliknya, jika hartanya tidak mencukupi kebutuhan tersebut, maka ia tergolong orang miskin. Begitu pula dengan pekerjaan, jika hasil dari pekerjaan seseorang dapat mencukupi kebutuhan pokoknya dan orang-orang yang wajib dinafkahinya, maka ia tergolong orang kaya; namun jika hasil pekerjaannya tidak mencukupi kebutuhan tersebut, maka ia tergolong orang miskin.

Imam Al-Mawardi menjelaskan bahwa terdapat empat macam profesi manusia dalam konteks zakat, yaitu pekerja, pedagang, pemilik harta benda, dan pemilik ternak. Setiap profesi memiliki kriteria tersendiri terkait penerimaan zakat. Sebagai contoh, pekerja seperti petani atau tukang kayu boleh menerima zakat jika penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan pokoknya dan keluarganya.

Dalam menentukan apakah seorang pekerja berhak menerima zakat, ada beberapa standar yang harus dipertimbangkan. Pertama adalah standar kebutuhan pokok yang harus tercukupi, termasuk kebutuhan pribadi dan keluarga yang wajib dinafkahi. Kemudian, adanya standar umur umum manusia (‘umrul ghalib) sebagai acuan untuk menilai apakah seseorang memenuhi syarat sebagai orang miskin.

Selain itu, terdapat standar pekerjaan yang menghalangi penerimaan zakat, di mana pekerjaan harus layak, halal, dan mampu mencukupi kebutuhan. Pekerja yang memiliki kemampuan untuk bekerja namun belum memiliki pekerjaan juga harus memenuhi syarat tertentu agar dapat menerima zakat.

Standar penghasilan juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima zakat. Penghasilan seseorang harus cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hingga usia ‘umrul ghalib. Jika penghasilannya tidak mencukupi, maka orang tersebut masih tergolong sebagai orang miskin yang berhak menerima zakat.

Dengan demikian, pengetahuan akan kriteria penerima zakat bagi pekerja sangatlah penting agar zakat dapat tersalurkan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan ajaran Islam. Semoga informasi ini bermanfaat dalam memahami lebih dalam tentang kriteria penerima zakat bagi pekerja.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 26

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?