- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pandangan Islam Terkait Shalat di Dalam Kereta Api

Google Search Widget

Dalam Islam, shalat adalah ibadah yang dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan dan di tempat yang telah ditentukan pula. Salah satu syarat sahnya shalat adalah kebersihan badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis. Selain itu, seseorang yang akan shalat harus dalam keadaan suci dari hadats kecil dan besar.

Ada hadits yang menyebutkan tujuh tempat yang sebaiknya dihindari untuk melakukan shalat, seperti tempat pembuangan sampah, tempat pemotongan ternak, makam, tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan atap Ka’bah.

Imam Muhammad bin Ali As-Syaukani menjelaskan bahwa larangan shalat di tengah jalan disebabkan oleh gangguan konsentrasi yang dapat menghilangkan kekhusyukan dalam shalat. Ada juga pendapat lain yang menyebutkan bahwa jalan merupakan tempat dugaan najis atau dapat mengganggu hak pengguna jalan.

Terkait dengan fenomena shalat di dalam Kereta Rel Listrik (KRL), kita perlu memahami bahwa KRL merupakan area publik yang digunakan oleh berbagai pengguna, termasuk penumpang dan petugas keamanan. Ketika shalat dilakukan di area publik seperti KRL, mobilitas pengguna lain dapat terganggu.

Sebaiknya, pengguna KRL dan semua yang beraktivitas di dalamnya disarankan untuk melaksanakan shalat di mushala atau ruang yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Hal ini bertujuan agar ketertiban sosial tetap terjaga tanpa mengganggu mobilitas pengguna lain.

Dengan demikian, penting bagi kita untuk memahami tata cara melaksanakan ibadah sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi kita semua dalam menjalankan ibadah sehari-hari. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?