Dalam ajaran Islam, wanita hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila merasa khawatir akan kesehatannya, kesehatan bayinya, atau kesehatan keduanya. Hal ini juga berlaku untuk wanita yang sedang menyusui. Namun, penting untuk memperhatikan istilah “khawatir” yang mengindikasikan ketakutan yang berdasarkan indikator jelas bahwa berpuasa akan membahayakan kesehatan.
Kekhawatiran tersebut harus didasarkan pada pengalaman pribadi atau petunjuk dari dokter yang dapat dipercaya. Jika seorang wanita hamil merasa sering kelelahan dan khawatir akan kondisinya, maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa berdasarkan pengalaman yang telah terjadi sebelumnya. Begitu pula jika seorang wanita hamil telah memeroleh saran dari dokter untuk tidak berpuasa demi menjaga kesehatannya, maka dia juga boleh tidak berpuasa sesuai dengan petunjuk tersebut.
Namun, keputusan untuk tidak berpuasa harus didasari oleh indikator yang kuat dan bukan hanya perkiraan semata tanpa dasar yang jelas. Wanita hamil sebaiknya tidak mengabaikan kesehatan mereka sendiri dan bayi yang dikandung. Jika terdapat tanda-tanda bahwa berpuasa akan membahayakan, maka lebih baik untuk tidak melaksanakannya.
Dalam hal ini, penting bagi wanita hamil untuk menjaga kesehatan diri dan bayinya dengan bijaksana. Pengalaman pribadi dan petunjuk dokter yang terpercaya dapat menjadi dasar yang tepat untuk memutuskan apakah tidak berpuasa merupakan pilihan terbaik dalam kondisi tertentu.
Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang baik. Kami selalu terbuka untuk menerima kritik dan saran guna penyempurnaan informasi yang disampaikan. Wallahu a’lam.