Dalam ajaran Islam, talak adalah hal yang harus dipertimbangkan dengan bijaksana karena merupakan tindakan yang tidak disukai oleh Allah SWT. Meskipun demikian, terdapat pandangan yang memperbolehkan talak dalam kondisi tertentu, termasuk saat wanita dalam keadaan hamil.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah SAW memberikan petunjuk kepada Umar bin Khaththab RA terkait talak pada wanita dalam kondisi haid. Beliau menegaskan agar talak dilakukan setelah wanita tersebut suci atau hamil.
Pandangan ini juga dikuatkan oleh Muhyidin Syaraf An-Nawawi dalam Syarah Muslim-nya, yang menjelaskan bahwa mayoritas ulama, termasuk Madzhab Syafi’i, memperbolehkan talak pada wanita hamil yang jelas kehamilannya. Meskipun demikian, terdapat juga pandangan yang berbeda dari sebagian ulama Madzhab Maliki.
Secara umum, mayoritas ulama memperbolehkan talak pada wanita hamil dengan syarat kehamilannya sudah jelas terlihat. Iddah bagi wanita hamil yang ditalak berlangsung hingga ia melahirkan kandungannya, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah At-Thalaq [65]: 4.
Dalam konteks ini, penting bagi umat Islam untuk memahami secara mendalam hukum talak pada wanita hamil sesuai dengan ajaran agama dan pandangan ulama yang ada. Semoga informasi ini bermanfaat untuk memperluas pemahaman kita akan hukum Islam dalam kehidupan berumah tangga.