Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting bagi umat Muslim. Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat serangkaian ritual yang harus dilaksanakan dengan penuh kekhusyukan dan kepatuhan. Salah satu ritual penting dalam ibadah haji adalah thawaf, di mana jamaah haji melakukan peredaran mengelilingi Ka’bah.
Dalam ibadah haji, terdapat tiga kali thawaf yang harus dilakukan oleh jamaah haji, yaitu thawaf qudum, ifadhah, dan wada’. Thawaf wada’ merupakan thawaf terakhir yang dilakukan sebelum meninggalkan Makkah setelah menunaikan ibadah haji. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hukum thawaf wada’.
Menurut mazhab Syafi’i, thawaf wada’ memiliki hukum wajib menurut sebagian pendapat dan sunah menurut pendapat lain. Sementara itu, mazhab Maliki berpendapat bahwa thawaf wada’ hukumnya sunah dan dapat digabungkan dengan thawaf ifadhah dalam satu kali thawaf.
Imam Malik dalam Al-Mudawwanatul Kubra menjelaskan bahwa beberapa sahabat Nabi pernah melakukan thawaf ifadhah dan ‘umrah sebagai pengganti thawaf wada’. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, menggabungkan thawaf ifadhah dan wada’ dalam satu kali thawaf diperbolehkan.
Di sisi lain, mazhab Hambali juga memperbolehkan penggabungan antara thawaf ifadhah dan wada’. Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan bahwa thawaf ifadhah sudah mencukupi sebagai pengganti thawaf wada’, karena tujuan akhir dari amalan haji adalah thawaf di Baitullah.
Dengan demikian, meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama, namun prinsip utamanya tetap sama yaitu menjadikan akhir amalan hajinya adalah thawaf di Baitullah. Dalam kondisi tertentu di mana pelaksanaan dua kali thawaf akan memberatkan jamaah haji yang sakit atau lemah fisik, penggabungan antara thawaf ifadhah dan wada’ menjadi satu kali thawaf menjadi solusi yang mempermudah tanpa mengurangi pahala yang diperoleh.
Dengan demikian, sebagai jamaah haji yang sedang dalam kondisi tertentu, penting untuk memahami hukum dan prinsip-prinsip dalam melaksanakan ibadah haji dengan penuh keikhlasan dan kesungguhan. Wallahu a’lam bisshawab.