- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Mengangkat Rahim Sebagai Pengganti Program Keluarga Berencana

Google Search Widget

Seorang wanita dari Jakarta mengajukan pertanyaan mengenai hukum mengangkat rahim sebagai opsi pengganti program keluarga berencana. Wanita tersebut telah memiliki tiga anak dan memilih untuk mengangkat rahimnya daripada mengikuti program KB.

Pengangkatan rahim akan memutuskan kehamilan secara permanen, berbeda dengan program KB yang bersifat sementara. Namun, dalam pandangan Hasyiyatul Baijuri, penggunaan obat atau tindakan yang memutuskan kehamilan secara permanen diharamkan. Hal ini berarti, mengangkat rahim secara mutlak tidak dibenarkan atau haram.

Namun, terdapat pengecualian jika seorang wanita terpaksa mengangkat rahimnya atas anjuran dokter karena alasan kesehatan yang mengancam nyawanya. Dalam kondisi darurat seperti itu, pengangkatan rahim diperbolehkan.

Dalam hal ini, alasan merasa cukup dengan tiga anak bukanlah alasan yang dapat diterima dalam konteks pengangkatan rahim. Hanya dalam situasi di mana kehamilan akan membahayakan nyawa wanita tersebut, pengangkatan rahim diizinkan sebagai langkah preventif.

 

Dengan demikian, penting bagi setiap individu untuk memahami hukum-hukum terkait kesehatan reproduksi dalam Islam dan selalu berkonsultasi dengan ahli agama serta tenaga medis yang kompeten. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 19

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?