Pada era di mana kebutuhan akan ilmu agama semakin meningkat, industri percetakan dan penerbitan buku agama menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian. Namun, muncul pertanyaan seputar pandangan agama terkait penjualan buku-buku agama ini.
Dalam konteks hukum Islam, penjualan buku-buku agama seperti tafsir, hadits, fikih, tasawuf, dan sejenisnya tidak menjadi masalah. Hal ini sejalan dengan tingginya minat masyarakat Indonesia terhadap literatur keagamaan. Meskipun informasi keislaman juga banyak dicari melalui media online, buku tetap menjadi sumber pengetahuan yang tak ternilai.
Menurut Imam An-Nawawi, penjualan buku-buku agama termasuk dalam kategori yang diperbolehkan syariah asalkan kontennya bermanfaat dan sesuai dengan ajaran Islam. Prinsipnya, buku-buku yang memberikan informasi penting dan membangun diri seseorang diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
Para pengusaha yang bergerak di bidang penjualan buku agama seharusnya tidak merasa khawatir atau merasa bahwa mereka menjual agama. Sebaliknya, keberadaan mereka di sektor ini sejalan dengan upaya dakwah keagamaan yang dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Dengan demikian, penjualan buku agama termasuk dalam ranah yang diperbolehkan secara hukum Islam. Semoga pemahaman ini dapat memberikan pandangan yang jelas terkait kegiatan jual beli buku agama, puisi, dan ilmu pengetahuan.