Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita menemui situasi di mana makanan yang telah dijilat oleh kucing menjadi perdebatan terkait kebersihannya. Beberapa orang berpendapat bahwa makanan yang telah dijilat kucing dianggap najis dan tidak layak untuk dikonsumsi. Namun, apakah pandangan ini sesuai dengan ajaran agama?
Menurut ajaran Islam, kebersihan sisa-sisa makanan yang dijilat oleh hewan tergantung pada jenis hewan tersebut. Jika hewan tersebut termasuk dalam kategori hewan yang najis, seperti anjing dan babi, maka sisa makanan yang dijilat oleh hewan tersebut juga dianggap najis. Namun, jika hewan tersebut tidak termasuk dalam kategori hewan najis, seperti kucing, maka sisa makanan yang dijilat olehnya dianggap suci.
Rasulullah saw pernah bersabda bahwa kucing bukanlah hewan najis, sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah riwayat. Hal ini juga diperkuat dengan penjelasan Imam Nawawi bahwa sisa makanan yang dijilat oleh hewan selain anjing dan babi dianggap suci.
Maka dari itu, berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa makanan yang telah dijilat oleh kucing atau hewan-hewan melata lainnya selain anjing dan babi dianggap suci menurut ajaran agama Islam. Oleh karena itu, memakan makanan tersebut atau bahkan menggunakan air yang telah dijilat oleh hewan-hewan tersebut tidak dianggap najis dan boleh dilakukan. Wallahu a’lam.