- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Makmum Bersuara Keras dalam Shalat Menurut Mazhab Syafi’i

Google Search Widget

Dalam shalat berjamaah, aturan suara bacaan bagi makmum seharusnya dilakukan dengan suara lirih kecuali dalam dua situasi tertentu. Pertama, saat membaca amin bersamaan dengan imam setelah selesai membaca surat Al-Fatihah. Kedua, saat imam membaca doa qunut. Hal ini berdasarkan hadits yang menyatakan bahwa ketika imam membaca amin, maka makmum juga sebaiknya membaca amin.

Selain dalam dua situasi tersebut, maka sebaiknya makmum menghindari membaca secara keras agar tidak mengganggu khusyuknya shalat jamaah. Terdapat riwayat yang menjelaskan bagaimana Nabi Muhammad saw pernah menegur seorang makmum yang membaca secara keras karena mengganggu shalat imam.

Dalam mazhab Syafi’i, membaca dengan suara keras dalam shalat jamaah di sisi orang yang terganggu dengannya dianggap haram. Hal ini berlaku apabila bacaan keras makmum tersebut menimbulkan gangguan yang berat atau nyata-nyata mengganggu orang lain. Namun, jika hanya menimbulkan gangguan ringan, maka hukumnya menjadi makruh.

Penting untuk menjaga kenyamanan dan khusyuk dalam shalat jamaah. Jika ada makmum yang membaca secara keras sehingga mengganggu, sebaiknya hal ini dikomunikasikan secara baik-baik dengan tetap menjaga akhlak yang baik. Kesantunan dalam menyampaikan hal ini dapat memperkuat tali silaturahmi antar-jamaah. Semoga informasi ini bermanfaat. Terima kasih.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?