Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu. Sebagian tahapan haji mengharuskan seseorang untuk suci dari menstruasi agar dapat melakukan tawaf dan sa’i di sekitar Masjidil Haram, serta beribadah di Masjid Nabawi di Madinah.
Penggunaan pil atau obat-obatan untuk menunda menstruasi sebelum ibadah haji adalah topik yang sedang hangat diperbincangkan dalam kalangan ahli fikih. Menurut Prof Dr Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi, seorang wanita Muslim tidak berdosa jika tidak berpuasa saat menstruasi, namun wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Dalam fatwanya, Al-Hafnawi menyatakan bahwa Islam tidak melarang penggunaan pil penunda menstruasi untuk tujuan beribadah, asalkan tidak membahayakan kesehatan. Jika penggunaan pil tersebut berpotensi merugikan kesehatan, maka penggunaannya menjadi tidak diperbolehkan.
Maka, boleh jadi bagi seorang Muslimah yang akan melaksanakan ibadah haji untuk menggunakan pil penunda menstruasi agar dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadahnya. Namun, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli medis spesialis terlebih dahulu agar penggunaan pil tersebut aman dan tidak membahayakan kesehatan.
Kesimpulannya, penggunaan pil penunda menstruasi untuk keperluan ibadah, termasuk haji, adalah dibolehkan dalam Islam. Namun, keselamatan dan kesehatan pengguna harus tetap menjadi prioritas utama. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para Muslimah yang akan melaksanakan ibadah haji atau ibadah lainnya.