Dalam menjalankan ibadah, terutama shalat Subuh, seringkali muncul pertanyaan seputar keharusan membaca doa qunut. Doa qunut merupakan bagian penting dalam ibadah shalat, namun adakalanya kita tidak hafal doa tersebut. Pertanyaan yang muncul adalah apakah shalat kita sah tanpa membaca doa qunut?
Mazhab Syafi’i dan Maliki menganjurkan membaca doa qunut dalam shalat Subuh berdasarkan hadits riwayat Anas bin Malik yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW selalu melakukan qunut dalam shalat Subuh hingga beliau wafat. Namun, mazhab Hanbali dan Hanafi berpendapat sebaliknya, bahwa qunut bukanlah hal yang wajib dilakukan dalam shalat Subuh.
NU sendiri sebagai organisasi Islam yang mengakomodasi berbagai mazhab, memberikan ruang bagi pemahaman dari empat mazhab tentang persoalan ibadah. Meskipun mayoritas penganut NU berasal dari mazhab Syafi’i yang menganjurkan qunut dalam shalat Subuh, namun hal tersebut tidak menjadikan qunut sebagai syarat sahnya shalat Subuh.
Dalam mazhab Syafi’i, doa qunut tergolong sebagai sunnah ab’ad yang jika tidak dilakukan tidak sampai membatalkan shalat. Jika seseorang tidak hafal doa qunut, maka bisa menggantinya dengan sujud sahwi. Doa qunut pada shalat Subuh sebenarnya sudah cukup dengan membaca doa dalam bahasa Arab, meskipun bukan doa qunut yang diajarkan oleh Rasulullah.
Membaca doa qunut pada shalat Subuh memang dianjurkan dalam mazhab Syafi’i, namun tidak wajib. Tidak melaksanakan doa qunut tidak akan membatalkan shalat, namun disunnahkan untuk menggantinya dengan sujud sahwi. Perbedaan pendapat tentang qunut seharusnya tidak mengganggu persaudaraan antar umat Islam, karena setiap mazhab memiliki dasar yang kuat dalam pandangannya.
Jadi, meskipun tidak hafal doa qunut, kita tetap bisa melaksanakan shalat Subuh dengan baik. Melakukan doa qunut akan menjadikan ibadah kita lebih sempurna, namun jika tidak bisa menghafalnya, menggantinya dengan sujud sahwi juga merupakan langkah yang dianjurkan. Semoga kita senantiasa diberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah. Amin.