Dalam beberapa tahun terakhir, kita sering melihat ambulans yang mengantar jenazah dengan kecepatan tinggi. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat membahayakan semua pihak yang terlibat, termasuk penumpang ambulans, kendaraan yang mengantar jenazah, dan pengguna jalan lainnya.
Sebagai umat Muslim, kita diajarkan untuk menyegerakan pemakaman jenazah. Hal ini berdasarkan hadits yang menganjurkan umat Islam untuk segera mengubur jenazah. Namun, penting untuk dipahami bahwa “menyegerakan” tidak berarti mengendarai ambulans dengan kecepatan tinggi atau seperti mengebut.
Menurut penjelasan ulama, “menyegerakan” dalam konteks ini berarti berjalan lebih cepat dari biasanya, namun tidak sampai pada tingkat kecepatan yang membahayakan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan jenazah dan mencegah kesulitan bagi pembawa dan pengantar jenazah.
Meskipun kondisi jalan sedang sepi atau ambulans mendapat pengawalan, mengendarai ambulans dengan kecepatan tinggi tidak disarankan secara syar’i. Selain tidak ada ketentuan yang mengharuskan hal tersebut, kecepatan tinggi ambulans juga dapat mengganggu pengguna jalan lain dan bahkan membahayakan mereka.
Dengan demikian, penting bagi kita untuk memahami bahwa mengantar jenazah dengan ambulans harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak dengan kecepatan tinggi. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi kita semua dalam menjalankan kewajiban menyegerakan pemakaman jenazah.
Semoga kita senantiasa diberikan petunjuk dan kemudahan dalam menjalankan segala perintah-Nya.