Dalam ajaran Islam, memelihara anjing tidaklah dilarang secara mutlak. Namun, terdapat aturan khusus yang perlu dipahami oleh umat Muslim terkait dengan hal ini. Salah satunya adalah mengenai hukum memelihara anjing tanpa hajat yang jelas.
Menurut hadis yang disampaikan oleh Rasulullah, seseorang yang memelihara anjing tanpa keperluan yang dibolehkan seperti untuk berburu, menjaga ternak, atau sebagai penunjuk jalan, pahalanya akan dikurangi dua qirath setiap harinya. Hal ini menunjukkan pentingnya memahami alasan di balik aturan tersebut.
Pertama, pengurangan pahala bagi pemilik anjing tersebut dapat disebabkan oleh potensi gangguan yang dapat ditimbulkan oleh anjing kepada orang lain. Anjing memiliki sifat yang bisa mengganggu dan menyakiti orang yang tidak dikenalinya. Suara anjing yang keras juga dapat mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
Kedua, keberadaan anjing dalam suatu tempat dapat membuat malaikat menjauhinya. Hal ini karena anjing sering kali memakan hal-hal najis dan memiliki bau yang tidak sedap. Malaikat cenderung menghindari hal-hal yang kotor dan berbau tidak sedap, sehingga kehadiran anjing dapat menghalangi keberadaan malaikat dalam memberikan berkah dan petunjuk di tempat tersebut.
Dalam konteks ini, penting bagi umat Muslim untuk memahami bahwa memelihara anjing sebaiknya dilakukan hanya saat ada kebutuhan yang mendesak. Ketika kebutuhan tersebut tidak ada, sebaiknya kita menghindari untuk memelihara anjing agar terhindar dari potensi masalah yang dapat timbul sehubungan dengan hal ini.
Dengan demikian, pemahaman yang mendalam terhadap aturan-aturan dalam agama Islam akan membantu umat Muslim untuk menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran yang benar. Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas terkait dengan hukum memelihara anjing dalam Islam.