Pernikahan merupakan momen sakral yang diiringi dengan berbagai persiapan, salah satunya adalah pemberian mahar. Mahar, atau maskawin pernikahan, adalah harta yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai tanda keseriusan dalam ikatan pernikahan. Namun, apakah sah jika seseorang memberikan hewan sebagai mahar pernikahan?
Menurut pandangan syariat, mahar tidak memiliki batasan minimal atau maksimal dalam besaran maupun jenisnya. Segala sesuatu yang memiliki nilai, bisa ditukar dengan harta, dan dapat diperjualbelikan dapat dijadikan mahar pernikahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mushthafa al-Khin dalam kitabnya.
Dalam konteks ini, memberikan hewan sebagai mahar pernikahan sebenarnya sah dilakukan karena hewan termasuk benda yang memiliki nilai dan dapat diperjualbelikan. Namun, perlu diperhatikan bahwa syariat tidak mengakui pemberian mahar berupa benda najis, makanan haram, atau hewan yang diharamkan.
Hewan seperti ular piton, meskipun bukan hewan berbisa, termasuk dalam kategori hewan yang membahayakan dan boleh dibunuh menurut syariat. Oleh karena itu, memberikan ular piton sebagai mahar pernikahan tidak diperbolehkan karena hewan tersebut diharamkan untuk dikonsumsi.
Sebaliknya, memberikan hewan yang halal dimiliki, diperjualbelikan, dan tidak termasuk dalam kategori haram konsumsi seperti kucing, tentu saja diperbolehkan dalam syariat. Penting untuk selalu memperhatikan aspek kehalalan dan kebermanfaatan dari mahar yang diberikan.
Dengan demikian, dalam menentukan mahar pernikahan berupa hewan, perlu memperhatikan ketentuan syariat terkait kehalalan dan kebermaknaan mahar tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dalam menghadapi proses pernikahan. Wassalamu ‘alaikum wr wb.