- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Transplantasi Organ Babi pada Manusia: Perspektif Hukum Islam

Google Search Widget

Transplantasi organ babi pada manusia telah menjadi topik perdebatan yang hangat dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini mencuat setelah seorang ahli bedah di New York melakukan transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia. Praktik ini dipilih sebagai solusi atas keterbatasan organ manusia yang tersedia.

Menyikapi hal ini, Universitas Al-Azhar Kairo Mesir mengeluarkan fatwa pada tahun 2021 yang melarang penggunaan organ haram dalam pengobatan kecuali dalam situasi darurat atau kebutuhan mendesak yang setara.

Sebelumnya, pada Muktamar Ke-29 NU di tahun 1994, masalah serupa telah dibahas. Dalam forum tersebut, diputuskan bahwa transplantasi organ babi untuk menggantikan organ manusia tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi sangat mendesak dan tidak ada alternatif lain yang seefektif organ babi.

Transplantasi sendiri adalah pemindahan jaringan atau organ dari satu tempat ke tempat lain. Dalam konteks medis, jaringan merujuk pada kumpulan sel dengan fungsi tertentu, sedangkan organ adalah kumpulan jaringan dengan fungsi berbeda yang bekerja sebagai satu kesatuan.

Dalam fatwa Muktamar Ke-29 NU, disebutkan bahwa transplantasi gigi dengan organ babi dan sejenisnya tidak dibenarkan karena masih banyak alternatif lain yang dapat digunakan dan belum mencapai tingkat kebutuhan yang mendesak.

 

Jadi, secara keseluruhan, hukum mengenai transplantasi organ babi untuk menggantikan organ manusia adalah tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat yang tidak memungkinkan penggunaan organ lain yang seefektif organ babi. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai perspektif hukum Islam terkait masalah ini. Tetaplah terbuka untuk menerima masukan dan kritik yang membangun. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

January 12

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?