Dalam menjalankan ibadah puasa, seringkali muncul pertanyaan seputar hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk mengenai vaksinasi. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Kitab Taqrib, terdapat sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa menurut Mazhab As-Syafi’i. Namun, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah suntik vaksin dapat membatalkan puasa.
Pada tanggal 9 April 2022 M, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) telah membahas masalah ini. Mereka mengambil keputusan bahwa suntik vaksin tidak membatalkan ibadah puasa. Argumentasi yang digunakan adalah bahwa proses vaksinasi dilakukan dengan memasukkan cairan ke dalam kelenjar getah bening melalui lengan dengan bantuan alat suntik. Dengan demikian, suntikan vaksin tidak memenuhi unsur yang dapat membatalkan puasa menurut pandangan ulama.
Imam An-Nawawi juga pernah menjelaskan bahwa jika suatu zat dimasukkan ke dalam daging betis atau bahkan sampai pada sumsumnya, hal tersebut tidak akan membatalkan puasa karena bukan termasuk rongga tubuh. Hal ini juga berlaku untuk kelenjar getah bening yang, meskipun merupakan bagian dalam tubuh, bukanlah bagian dari rongga tubuh.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan dari LBM PBNU dan pendapat ulama terkait, dapat disimpulkan bahwa suntik vaksin tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, tidak perlu khawatir untuk melakukan vaksinasi di siang hari.
Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai masalah ini. Tentunya, sebagai umat Muslim, kita selalu terbuka untuk menerima kritik dan saran dari sesama umat agar kita dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq, Wassalamu ’alaikum wr. wb.