- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mengenai Menggantikan Hajj Orang Tua yang Sudah Wafat: Perspektif Mazhab Syafi’i dan Hanafi

Google Search Widget

Pertanyaan tentang boleh tidaknya seseorang menggantikan orang tua yang sudah mendaftar haji, sedangkan ahli warisnya belum pernah haji, menjadi perbincangan dalam ranah fiqih. Dalam konteks ini, terdapat perbedaan pendapat antara Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi.

Perspektif Mazhab Syafi’i

Menurut Mazhab Syafi’i, seseorang yang menjadi pengganti haji bagi orang lain, termasuk orang tuanya yang telah meninggal, diharuskan sudah menjalani haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Jika orang tersebut belum pernah haji, maka tidak cukup atau bahkan tidak diperbolehkan untuk menggantikan haji orang lain. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, di mana Nabi Muhammad saw menegaskan pentingnya seseorang menjalani haji untuk dirinya sendiri sebelum menggantikan haji orang lain.

Perspektif Mazhab Hanafi

Sementara itu, menurut Mazhab Hanafi, seseorang yang belum pernah haji diperbolehkan dan dianggap memadai untuk menjadi pengganti haji bagi orang lain yang berhalangan. Mazhab Hanafi merujuk pada keumuman hadits di mana Nabi Muhammad saw memperbolehkan seorang wanita untuk menggantikan haji ayahnya yang sudah tua dan tidak mampu berkendara, tanpa menanyakan apakah wanita tersebut sudah pernah menjalani haji untuk dirinya sendiri atau belum.

Kesimpulan

Secara ringkas, terdapat perbedaan pendapat antara Mazhab Syafi’i dan Hanafi mengenai boleh tidaknya seseorang menggantikan haji orang lain, termasuk orang tua yang sudah wafat. Meskipun Mazhab Hanafi memperbolehkan praktik penggantian haji bagi orang yang belum pernah haji, disarankan untuk tetap mempertimbangkan pendapat yang melarang sebagai bentuk konsistensi dalam menjalankan ajaran agama.

Dalam konteks keberagaman pendapat ulama, prinsip keluar dari perbedaan pendapat dengan mengikuti pendapat yang melarang dapat menjadi tindakan yang bijaksana. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam fiqih yang menyatakan ‘al-Khurûj minal khilâf mustahab’. Oleh karena itu, disarankan untuk memahami kedua perspektif ini secara mendalam sebelum mengambil keputusan terkait menggantikan haji orang tua yang sudah wafat.

 

Semoga penjelasan ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perspektif Mazhab Syafi’i dan Hanafi dalam konteks menggantikan haji orang tua yang sudah wafat. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?