Aqiqah merupakan salah satu ibadah yang penting dalam Islam, di mana seekor hewan disembelih sebagai bentuk penghormatan dan rasa syukur kepada Allah SWT. Pertanyaan yang sering muncul adalah terkait dengan boleh tidaknya menjual kulit hewan aqiqah dan menggunakan uangnya untuk membeli daging yang kemudian disedekahkan kembali.
Menurut mayoritas ulama, termasuk pakar fiqih Syafi’i seperti Imam Al-Baghawi, hukumnya jelas bahwa tidak boleh menjual apapun dari hewan aqiqah, sebagaimana hewan kurban. Hal ini karena hewan tersebut disembelih sebagai bentuk ibadah kepada Allah, sehingga menjual bagian apapun dari hewan tersebut dianggap tidak sesuai.
Meskipun demikian, terdapat pendapat dari Imam Ahmad yang membolehkan penjualan kulit, kepala, dan janin prematur dari hewan aqiqah. Namun, pendapat ini dianggap lemah dalam mazhabnya. Ibnu Qudamah juga menyatakan bahwa keharaman menjual kulit hewan aqiqah juga disebabkan karena kulit tersebut tetap bisa disedekahkan, sehingga tidak ada kebutuhan mendesak untuk menjualnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa menjual kulit hewan aqiqah tidak diperbolehkan. Meskipun alasan bahwa kulit tersebut jarang diminati oleh orang yang disedekahi muncul, hal ini tidak menjadi alasan untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Mengutip pendapat Ibnu Qudamah, “Imam Ahmad berkata, ‘Kulit, kepala dan janin prematur dari hewan aqiqah boleh dijual dan hasil penjualannya disedekahkan. Sementara dalam bab kurban Imam Ahmad benar-benar telah menjelaskan secara terang-terangan pendapat yang bertentangan dengan kebolehan ini.”
Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang baik mengenai hukum menjual kulit hewan aqiqah. Tetaplah terbuka untuk menerima masukan dan kritik yang membangun dalam memperdalam pemahaman agama.
Wallâhul muwaffiq ilâ aqwamith thâriq. Wassalamu ’alaikum wr. wb.