Dalam praktik keagamaan Islam, shalat jenazah memiliki peranan penting sebagai bentuk penghormatan terakhir bagi seorang muslim yang telah meninggal dunia. Namun, situasi pandemi Covid-19 telah menimbulkan berbagai kendala baru terkait dengan proses shalat jenazah bagi pasien yang meninggal akibat virus tersebut.
Menurut penjelasan dari NU Online, jenazah pasien Covid-19 muslim seharusnya tetap diberikan perlakuan yang sama dengan jenazah muslim lainnya. Proses mandi jenazah, mengafani, menshalatkan, dan menguburkan tetap menjadi kewajiban yang harus dilakukan.
Dalam situasi di mana mandi jenazah tidak memungkinkan atau berpotensi meningkatkan penyebaran virus, alternatif seperti menyiram air atau melakukan tayamum dapat dilakukan. Lembaga Bahtsul Masail PBNU juga memberikan panduan bahwa jika mandi atau tayamum tidak dapat dilakukan, jenazah boleh langsung dikafani dan dishalati.
Meskipun terdapat kendala dalam proses pelaksanaannya, shalat jenazah bagi pasien Covid-19 tetap harus dilakukan sebagai bentuk doa dan penghormatan terakhir. Terlepas dari kondisi darurat atau kesulitan, penting untuk tetap melaksanakan shalat jenazah dengan keterbatasan yang ada.
Bagi masyarakat, disarankan untuk tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi situasi ini. Sementara bagi petugas medis, disarankan untuk selalu memperhatikan standar pencegahan penularan Covid-19 serta mengikuti prosedur medis yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, pedoman ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang baik mengenai tata cara pelaksanaan shalat jenazah bagi pasien Covid-19. Semoga kita semua senantiasa diberikan kemudahan dan perlindungan oleh Allah SWT.
Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.