Pembacaan Al-Qur’an secara berjamaah atau bersama-sama telah menjadi salah satu kegiatan yang umum dilakukan masyarakat Indonesia dalam berbagai acara. Tindakan ini tidak hanya didasarkan pada kebiasaan semata, tetapi juga memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam.
Imam An-Nawawi dalam karyanya, At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an secara berjamaah merupakan suatu anjuran yang didasari oleh dalil yang jelas serta praktik yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW.
Salah satu hadits yang menjadi landasan anjuran ini adalah apabila sekelompok orang berkumpul untuk membaca Al-Qur’an di rumah ibadah, maka ketenangan akan turun di tengah mereka, rahmat akan menyelimuti mereka, malaikat akan menaungi mereka, dan Allah akan menyebut mereka di kalangan orang-orang yang berada di sisi-Nya.
Tidak hanya itu, mendengarkan Al-Qur’an yang dibacakan oleh orang lain juga memiliki keutamaan tersendiri. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, siapa saja yang mendengarkan satu ayat Al-Qur’an, maka akan mendapatkan cahaya dari Allah.
Meskipun ada beberapa ulama yang mengingkari praktik membaca Al-Qur’an secara berjamaah dengan alasan bid’ah, namun Imam An-Nawawi menegaskan bahwa pengingkaran tersebut bertentangan dengan tuntutan dalil dan perilaku ulama salaf. Beliau menegaskan bahwa praktik ini tetap dianjurkan dengan syarat-syarat tertentu yang perlu diperhatikan.
Dengan demikian, membaca Al-Qur’an secara berjamaah bukan hanya sekadar kegiatan rutin, melainkan juga merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam. Semoga pemahaman ini dapat memberikan inspirasi dan kebermanfaatan bagi kita semua.
Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.