Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, seringkali kita dihadapkan pada situasi yang membingungkan terkait dengan hukum agama, termasuk dalam hal bisnis. Salah satunya adalah ketika seseorang terlibat dalam bisnis multi-level marketing (MLM) yang ternyata memiliki praktik yang diharamkan.
Seorang penanya mengungkapkan kekhawatirannya terkait uang yang diperoleh dari bisnis MLM sebelum mengetahui bahwa bisnis tersebut melanggar aturan agama. Bagaimana hukumnya dan apa yang seharusnya dilakukan terhadap uang tersebut?
Dalam Islam, ada prinsip bahwa sebelum terlibat dalam suatu bisnis, seseorang sebaiknya mencermati apakah bisnis tersebut halal atau haram. Jika seseorang tidak mengetahui hal tersebut, maka bertanyalah kepada para ulama yang ahli dalam bidang tersebut. Namun, jika seseorang sudah terlanjur terlibat dalam bisnis yang ternyata menghasilkan uang secara haram, maka ada prinsip toleransi dalam agama yang memperhitungkan ketidaktahuan sebagai alasan meringankan.
Adapun terkait dengan harta yang diperoleh dari bisnis MLM yang kemudian diketahui haram, ada anjuran dari para ulama. Jika barang yang diperjualbelikan dalam bisnis tersebut halal, maka penghasilan dari bisnis tersebut dihukumi halal. Namun, jika terdapat bagian penghasilan yang haram, disarankan untuk memisahkan bagian haram dan halal dari penghasilan tersebut.
Selain itu, jika seseorang masih membutuhkan produk dari bisnis MLM yang haram untuk keperluan kesehatan, ada penjelasan dari ulama bahwa dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang tidak bisa dihindari, membeli produk tersebut boleh dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keagamaan.
Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, penting bagi kita untuk selalu berpegang pada nilai-nilai agama dan memperhatikan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Semoga dengan pemahaman yang lebih baik terkait masalah ini, kita dapat menjalani kehidupan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Semoga bermanfaat.