Pencangkokan mata telah menjadi topik yang mengundang perdebatan di kalangan ulama, termasuk dalam forum Munas NU 1981 di Yogyakarta. Diskusi tersebut mengungkap perbedaan pendapat mengenai hukum cangkok mata menurut perspektif agama.
Menurut pandangan yang diungkapkan dalam forum tersebut, transplantasi kornea atau cangkok mata adalah proses penggantian selaput mata seseorang dengan selaput mata individu lain, atau bahkan selaput mata binatang. Ditegaskan bahwa yang diganti hanyalah selaput mata, bukan seluruh bola mata.
Forum Munas NU 1981 menetapkan bahwa untuk mendapatkan kornea atau selaput mata, langkah yang diambil adalah dengan mengambil bola mata secara keseluruhan dari individu yang telah meninggal dunia. Bola mata tersebut kemudian dirawat dengan baik dan harus digunakan dalam jangka waktu maksimal 72 jam. Jika tidak memungkinkan, cangkok kornea juga dapat diperoleh dari binatang.
Dalam konteks hukum agama, terdapat dua pandangan yang diangkat dalam forum tersebut. Ada ulama yang mengharamkan praktik pencangkokan mata, dengan alasan menghormati martabat individu yang telah meninggal. Sementara ulama lain memperbolehkannya dengan syarat-syarat tertentu, seperti kebutuhan yang mendesak, ketersediaan selaput mata dari individu yang telah meninggal, dan persamaan agama antara donor dan penerima.
Perbedaan pandangan ini sebagian besar disebabkan oleh sudut pandang terhadap nilai kehidupan individu yang masih hidup dan orang yang telah meninggal. Ulama yang menentang cangkok mata cenderung melihat aspek kehormatan individu yang telah meninggal, sedangkan ulama yang memperbolehkannya menekankan pentingnya kebutuhan individu yang masih hidup terhadap pemulihan penglihatan.
Diskusi ini menunjukkan kompleksitas dalam menghadapi perkembangan medis modern dalam kaitannya dengan nilai-nilai keagamaan. Pendekatan yang diambil oleh NU menggambarkan upaya untuk menyelaraskan antara kemajuan ilmu pengetahuan dan keyakinan agama.
Semoga pembahasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perspektif NU terkait praktik pencangkokan mata. Diskusi dan refleksi lebih lanjut atas isu ini tentu sangat diperlukan untuk memperkaya wawasan dan pemahaman kita semua dalam merespons tantangan zaman.