Pernahkah Anda mendengar tentang kontroversi seputar penambahan seruan jihad dalam lafal azan belakangan ini? Video yang menunjukkan seruan ‘hayya alal jihad’ pada saat azan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Namun, apakah penambahan ini sesuai dengan ajaran fiqih dan tidak merusak makna serta keutamaan ibadah azan itu sendiri?
Dalam pandangan ulama fiqih, lafal azan telah ditetapkan berdasarkan riwayat hadits yang sahih dari Rasulullah SAW. Mereka menyebutnya sebagai “sifatul adzān” atau lafal azan. Lafal azan untuk shalat lima waktu sudah diatur secara baku berdasarkan riwayat yang sahih.
Penambahan pada lafal azan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti tambahan lafal pada saat hujan deras atau dalam keadaan darurat yang mempengaruhi kehadiran jamaah di masjid. Namun, penambahan seruan jihad ‘hayya alal jihad’ tidak didukung oleh riwayat hadits yang sahih.
Imam Nawawi bahkan menyatakan bahwa penambahan ‘Hayya alā khairil amal’ pada lafal azan dimakruhkan karena tidak memiliki dasar riwayat yang kuat. Selain itu, Syekh Sulaiman bin Umar dari Mazhab Syafi’i juga menjelaskan bahwa pelafalan ‘Hayya alā khairil amal’ sudah tidak berlaku karena telah digantikan dengan lafal ‘As-Shalātu khairun minan naum’ pada azan subuh.
Begitu juga dengan pendapat Syekh Abu Zakaria Al-Anshari dalam Kitab Asnal Mathalib yang menilai penambahan ‘Hayya alā khairil amal’ sebagai sesuatu yang mengada-ada dalam syariat atau bid’ah.
Dengan demikian, penambahan seruan jihad dalam lafal azan dapat dipandang sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran fiqih dan berpotensi sebagai inovasi dalam agama yang tidak didukung oleh sumber-sumber syariat yang jelas.
Dalam menyikapi hal ini, pemahaman yang mendalam terhadap ajaran agama dan konsultasi dengan para ulama sangat penting. Semoga kita senantiasa diberikan petunjuk oleh Allah SWT dalam menjalankan ibadah dengan benar dan sesuai dengan ajaran-Nya.
Salam hormat, [Your Blog Name]