Setiap tahun, menjelang bulan suci Ramadhan, banyak wanita yang berupaya untuk menunda siklus bulanan (haid) agar dapat menjalankan ibadah puasa secara penuh. Hal ini dilakukan dengan harapan agar tidak perlu mengganti puasa di hari-hari lain di luar Ramadhan. Namun, seberapa halalkah tindakan ini?
Dalam Muktamar NU ke-28 tahun 1410 H / 1989 M di Krapyak, Yogyakarta, dibahas mengenai kebolehan menunda haid. Keputusan yang dihasilkan menyatakan bahwa tindakan tersebut diperbolehkan asalkan tidak membahayakan pengguna, tidak merusak sel reproduksi, dan tidak menghambat kemungkinan kehamilan.
Beberapa referensi yang digunakan antara lain Fatawa Ibn Ziyad dan Fatawa al-Haramain. Fatawa tersebut menyatakan bahwa penggunaan obat-obatan untuk menunda haid diperbolehkan, selama tidak berdampak buruk pada kesehatan reproduksi dan tidak menghambat kemungkinan kehamilan.
Dengan demikian, penting bagi setiap individu yang mempertimbangkan tindakan ini untuk memastikan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh para ulama. Semoga informasi ini dapat memberikan keyakinan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama.