- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mendahulukan Siapa dalam Berkurban: Diri Sendiri atau Orang Tua yang Telah Meninggal?

Google Search Widget

Berkurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai prioritas dalam berkurban, apakah lebih baik untuk berkurban atas nama diri sendiri ataukah untuk orang tua yang telah meninggal dunia.

Menurut pandangan mazhab Syafi’I, berkurban untuk orang yang telah meninggal tanpa wasiat sebelumnya dianggap tidak sah dan pahalanya tidak akan sampai kepada orang yang telah meninggal tersebut. Namun, mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali memperbolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal meskipun tidak ada wasiat sebelumnya.

Dalam hal mendahulukan orang lain dalam ibadah, terdapat prinsip dalam fiqih yang menyatakan bahwa mendahulukan orang lain dalam ibadah adalah hal yang makruh, kecuali dalam hal-hal selain ibadah yang dianjurkan.

Dalam konteks berkurban, mendahulukan diri sendiri dalam berkurban lebih diutamakan daripada berkurban untuk orang tua yang telah meninggal. Hal ini dikarenakan ibadah kurban merupakan sunnah muakkad dan meninggalkan ibadah kurban bagi yang mampu adalah merupakan hal yang makruh.

Selain itu, keabsahan berkurban untuk orang yang telah meninggal yang tidak berwasiat masih menjadi perdebatan di antara ulama. Sementara itu, berkurban untuk diri sendiri dianggap sebagai ibadah yang sangat dianjurkan dan dihukumi sah menurut kesepakatan ulama.

Dalam kaedah fiqih disebutkan bahwa hal yang disepakati oleh ulama lebih didahulukan daripada hal yang masih diperselisihkan. Oleh karena itu, sebaiknya mendahulukan diri sendiri dalam berkurban adalah pilihan yang lebih tepat.

Dalam persoalan zakat fitrah, juga terdapat prinsip bahwa jika seseorang tidak mampu menzakati seluruh keluarganya karena keterbatasan, maka yang harus didahulukan adalah diri sendiri.

Dengan demikian, berkurban untuk kakek yang telah meninggal memang diperbolehkan menurut pandangan beberapa mazhab. Namun, dari segi fiqih, mendahulukan diri sendiri dalam berkurban adalah lebih dianjurkan. Dengan demikian, sebaiknya etika dalam berkurban adalah mendahulukan diri sendiri terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan untuk berkurban atas nama orang lain.

 

Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai prioritas dalam berkurban. Wallahu a’lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?