- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Penggunaan Minyak Wangi yang Mengandung Alkohol dalam Islam

Google Search Widget

Pertanyaan seputar penggunaan minyak wangi yang mengandung alkohol sering kali menjadi perdebatan di kalangan ulama. Dalam Muktamar NU ke-29 diadakan di Solo pada tanggal 29 Rajab – 3 Sya’ban 1382 H / 25 – 29 Desember 1962, telah dibahas mengenai hukum alkohol yang terkandung dalam minyak.

Menurut keputusan dalam muktamar tersebut, alkohol termasuk zat yang menjadi perdebatan dalam hukum Islam. Ada pendapat yang menyatakan bahwa alkohol itu najis karena sifat memabukkan, namun ada juga yang berpendapat bahwa alkohol tidak najis karena tidak memabukkan melainkan bersifat mematikan seperti racun. Muktamar tersebut berpendapat bahwa alkohol termasuk najis karena dapat menjadi arak.

Dalam konteks minyak wangi yang dicampur dengan alkohol, jika campurannya hanya untuk menjaga kualitas minyak wangi tersebut, maka penggunaannya diperbolehkan dan tidak menghalangi sahnya shalat. Meskipun alkohol secara hukum dianggap najis, namun dalam hal ini dapat dimaafkan.

Dalam fiqih, terdapat tiga jenis najis yang dapat dimaafkan sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun minyak wangi yang mengandung alkohol dapat dimaafkan dalam hal pakaian, namun jika terkena air dapat menyebabkan air tersebut menjadi najis dan tidak dimaafkan, kecuali memenuhi tiga syarat seperti yang disebutkan dalam kitab Busyral Karim.

Poin penting yang perlu ditekankan adalah bahwa setiap najis yang sulit dihindari umumnya dapat dimaafkan dengan syarat tidak berasal dari najis mughalazhah, tanpa kesengajaan, dan tidak mengubah sifat air. Hal ini merupakan ketentuan umum dalam Islam terkait najis.

Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai hukum penggunaan minyak wangi yang mengandung alkohol dalam Islam. Tetaplah selalu memperhatikan ketentuan agama dalam setiap tindakan yang kita lakukan. Semoga bermanfaat. Amin.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 8

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?