- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum dan Kebolehan Keluarga Berencana Menurut Perspektif Agama

Google Search Widget

Keluarga Berencana (KB) merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk. Program ini melibatkan perencanaan jumlah keluarga dengan menggunakan alat kontrasepsi seperti kondom dan spiral. Secara fiqhiyah, KB dapat diqiyaskan dengan ‘azl, yaitu tindakan mengeluarkan air mani di luar vagina untuk mencegah kehamilan.

Dalam perspektif agama, terdapat hadits yang memperbolehkan ‘azl dan juga hadits yang melarangnya. Namun, Imam Nawawi mencoba untuk mengkompromikan kedua pandangan tersebut dengan menyatakan bahwa ‘azl sebaiknya dihindari meskipun diperbolehkan jika istri setuju, karena ‘azl dapat menjadi sarana untuk mengatur keturunan.

Pandangan Imam Nawawi ini juga tercermin dalam keputusan NU yang membahas tentang Family Planning dan penggunaan alat kontrasepsi seperti spiral. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, KB dapat diterima asalkan dilakukan dengan kesadaran dan pertimbangan yang matang.

Dengan demikian, diskusi seputar hukum dan kebolehan KB perlu dipahami secara mendalam agar dapat memberikan pemahaman yang lebih luas dan bermanfaat bagi semua pihak.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

January 13

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?