Pandangan ulama dalam Islam mengenai melihat foto atau video lawan jenis yang bukan mahram di media sosial merupakan topik yang relevan dalam kehidupan modern saat ini. Dalam konteks ini, terdapat kesepakatan bahwa seorang laki-laki tidak diperbolehkan untuk memandang aurat dari perempuan muda yang bukan mahramnya.
Menurut beberapa ulama, terdapat perbedaan pendapat mengenai batasan aurat perempuan yang boleh dilihat oleh laki-laki. Pendapat pertama menyatakan bahwa laki-laki boleh memandang wajah dan telapak tangan perempuan bukan mahram tanpa adanya syahwat. Pendapat kedua menyatakan bahwa memandang wajah dan telapak tangan tanpa alasan syar’i adalah haram. Pendapat ketiga menyatakan bahwa melihat bagian tubuh perempuan selain wajah dan telapak tangan tanpa alasan atau keperluan khusus adalah makruh. Sedangkan pendapat keempat memperbolehkan laki-laki untuk melihat wajah, telapak tangan, dan kedua kaki perempuan bukan mahram tanpa adanya syahwat.
Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh interpretasi terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits serta pertimbangan adat dan ibadah. Sebagian ulama memandang bahwa wajah bukan bagian dari aurat perempuan, sementara lainnya menganggap sebaliknya.
Dalam konteks media sosial, dimana foto dan video dapat dengan mudah diakses, penting bagi umat Islam untuk menjaga pandangan mereka terhadap lawan jenis yang bukan mahram. Sebagian ulama menganggap bahwa wajah dan telapak tangan termasuk dalam aurat perempuan, sehingga harus dihindari. Namun demikian, mayoritas ulama berpendapat bahwa wajah bukan bagian dari aurat perempuan.
Diharapkan tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang baik mengenai pandangan ulama terkait hal ini. Diskusi dan masukan selalu kami terima dengan terbuka.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq.
Salam,