- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Intervensi Harga Pasar dalam Kasus Lonjakan Harga Masker: Perspektif Hukum Islam

Google Search Widget

Tahun ini, isu penyebaran virus corona telah menjadi perbincangan hangat di seluruh dunia. Dalam situasi ini, masker menjadi salah satu bahan pelindung yang diyakini efektif untuk mencegah penyebaran virus. Namun, ironisnya, situasi ini dimanfaatkan oleh para mafia untuk menimbun masker dan mengerek harganya di pasaran.

Pertanyaan muncul, apakah pemerintah berhak untuk melakukan intervensi harga pasar dalam kasus ini? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami pandangan hukum Islam terkait penetapan harga barang, terutama kebutuhan masyarakat.

Dalam prinsipnya, pemerintah seharusnya tidak menetapkan harga barang, terutama barang kebutuhan masyarakat atau public goods. Hal ini karena pengusaha yang lebih memahami detail biaya produksi, distribusi, dan faktor lainnya yang menyebabkan harga barang sampai ke tangan konsumen.

Ulama telah memahami larangan penetapan harga dari hadits Rasulullah yang menyatakan bahwa Allahlah yang menentukan harga barang. Namun, kenaikan harga yang disebabkan oleh kenaikan biaya produksi masih dapat dimaklumi dalam batas wajar.

Intervensi harga pasar oleh pemerintah sebenarnya dimungkinkan dalam situasi darurat, di mana harga kebutuhan pokok melonjak secara ekstrem dan tidak wajar. Tanpa intervensi pemerintah, masyarakatlah yang akan menjadi korban dari lonjakan harga yang tidak terkendali akibat ulah para mafia pasar.

Syekh Wahbah Az-Zuhayli menjelaskan bahwa tas’ir atau intervensi harga pasar sebenarnya merupakan penerapan dari nash hadits itu sendiri, dalam rangka melindungi masyarakat dari kezaliman dalam penetapan harga yang ekstrem.

Dalam konteks kasus lonjakan harga masker, intervensi harga pasar oleh pemerintah dapat diperlukan jika situasi memang membutuhkannya. Pemerintah dapat melakukan sidak untuk memastikan ketersediaan masker dan menjaga stabilitas harga demi kemaslahatan umum.

 

Dengan demikian, intervensi harga pasar dalam kasus lonjakan harga masker merupakan langkah yang dapat diambil oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keseimbangan antara produsen dan konsumen. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai perspektif hukum Islam dalam konteks harga barang. Terima kasih.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?