Puasa merupakan salah satu kewajiban penting dalam agama Islam. Bagi umat Islam yang meninggalkan puasa, mereka memiliki tanggung jawab untuk mengqadha puasa tersebut di luar bulan Ramadhan. Namun, jika seseorang meninggal dunia sebelum sempat mengqadha puasanya karena alasan tertentu seperti sakit atau halangan lain, maka tidak ada kewajiban bagi orang tersebut untuk mengqadha puasanya.
Terkait dengan utang puasa yang ditinggalkan tanpa alasan yang sah, ahli warisnya bertanggung jawab untuk membayar fidyah sebesar dua mud untuk setiap hari utang puasa almarhum. Hal ini sesuai dengan anjuran dari beberapa ulama, seperti yang disampaikan oleh Syekh M Nawawi Banten.
Dalam kasus di mana seseorang menunda-nunda pelunasan utang puasanya tanpa alasan yang sah, ahli warisnya diwajibkan untuk membayar fidyah sebanyak dua mud sebagai denda untuk setiap hari utang puasa almarhum, atau satu mud beserta qadha puasa. Penting untuk dipahami bahwa pembayaran fidyah ini berlaku apabila utang puasa tidak diqadhakan.
Meskipun status wajibnya gugur setelah seseorang meninggal dunia sebelum mengqadha puasanya, disarankan bagi ahli warisnya untuk tetap mengqadhakan utang puasa almarhum. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi almarhum di alam kubur dan di akhirat nanti, sebagaimana anjuran dari Madzhab Hanbali.
Satu mud dalam perhitungan fidyah setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, sementara menurut Hanafiyah setara dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang baik terkait dengan penyelesaian utang puasa yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia. Kritik, saran, dan masukan selalu kami terima dengan senang hati.