- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Shalat Jenazah: Pahala dan Dalil Pelaksanaan Lebih dari Sekali

Google Search Widget

Shalat jenazah yang dilakukan lebih dari satu kali karena keterbatasan ruangan tempat shalat, namun dengan jumlah jama’ah kurang dari 40 orang setiap pelaksanaannya, menimbulkan pertanyaan tentang kebolehannya serta apakah sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan syafaat bagi jenazah yang disalati.

Menurut madzhab Syafii dan Hanbali, pelaksanaan shalat jenazah yang dilakukan berkali-kali diperbolehkan, bahkan dihukumi sunnah menurut madzhab Syafii. Dalil kesunnahan pelaksanaan shalat janazah berkali-kali antara lain didasarkan pada hadits Rasulullah yang menunjukkan pelaksanaan shalat di atas kuburan.

Dalam masalah jumlah jamaah shalat jenazah, terdapat hadits yang menyatakan bahwa jika jenazah dishalati oleh empat puluh orang tanpa menyekutukan Allah, maka Allah akan mengabulkan permintaan syafaat mereka untuk si mayyit.

Dengan demikian, pelaksanaan shalat jenazah lebih dari sekali dengan jumlah jama’ah kurang dari 40 orang setiap pelaksanaannya tetap dianggap sah dan dapat memberikan syafaat bagi jenazah yang disalati. Hal ini menunjukkan pentingnya pahala dan dalil yang terkait dengan pelaksanaan shalat jenazah dalam agama Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

January 13

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?