Pada zaman ini, aktivitas berenang di kolam renang umum seringkali melibatkan kedua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Pertanyaan muncul, apakah sebenarnya bolehkah laki-laki dan perempuan berenang bersama dalam satu kolam renang?
Dalam ajaran Islam, ulama telah membahas tentang masalah aurat dan campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Aktivitas seperti berenang diperbolehkan selama aurat terjaga dengan baik.
Dalam pandangan Imam An-Nawawi dari Mazhab As-Syafi’i, campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram diperbolehkan selama mematuhi aturan syariat, dilakukan di tempat umum yang ramai, dan tidak di tempat sepi.
Meskipun campur baur ini dibolehkan dalam batas-batas tertentu, penting bagi para pengunjung kolam renang untuk tetap menjaga kaidah-kaidah syariat seperti menjaga aurat dan mengendalikan pandangan, guna menghindari terjadinya fitnah.
Dengan demikian, aktivitas berenang bersama antara laki-laki dan perempuan dalam kolam renang umum masih dapat dianggap wajar karena keramaiannya. Namun, tetap ditekankan bahwa menjaga kewajaran dan batas-batas yang telah ditetapkan oleh agama adalah hal yang sangat penting.
Semoga tulisan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang baik mengenai pandangan Islam terkait campur baur antara laki-laki dan perempuan dalam aktivitas berenang. Kita senantiasa terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu ‘alaikum wr. wb.