- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menyelami Persoalan Campur Baur Laki-laki dan Perempuan dalam Berenang Menurut Pandangan Islam

Google Search Widget

Pada zaman ini, aktivitas berenang di kolam renang umum seringkali melibatkan kedua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Pertanyaan muncul, apakah sebenarnya bolehkah laki-laki dan perempuan berenang bersama dalam satu kolam renang?

Dalam ajaran Islam, ulama telah membahas tentang masalah aurat dan campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Aktivitas seperti berenang diperbolehkan selama aurat terjaga dengan baik.

Dalam pandangan Imam An-Nawawi dari Mazhab As-Syafi’i, campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram diperbolehkan selama mematuhi aturan syariat, dilakukan di tempat umum yang ramai, dan tidak di tempat sepi.

Meskipun campur baur ini dibolehkan dalam batas-batas tertentu, penting bagi para pengunjung kolam renang untuk tetap menjaga kaidah-kaidah syariat seperti menjaga aurat dan mengendalikan pandangan, guna menghindari terjadinya fitnah.

Dengan demikian, aktivitas berenang bersama antara laki-laki dan perempuan dalam kolam renang umum masih dapat dianggap wajar karena keramaiannya. Namun, tetap ditekankan bahwa menjaga kewajaran dan batas-batas yang telah ditetapkan oleh agama adalah hal yang sangat penting.

Semoga tulisan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang baik mengenai pandangan Islam terkait campur baur antara laki-laki dan perempuan dalam aktivitas berenang. Kita senantiasa terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari pembaca.

 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 26

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?