- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menjalankan Kewajiban Shalat dalam Kondisi Sulit: Faqidut Thahurain

Google Search Widget

Dalam kehidupan sehari-hari, kewajiban untuk menjalankan ibadah shalat tetap harus dipenuhi, bahkan di tengah kondisi sulit seperti bencana alam. Salah satu situasi yang mungkin dihadapi adalah ketika akses terhadap air bersih untuk bersuci dan debu untuk tayamum terbatas, seperti dalam kasus banjir.

Dalam fiqih, kondisi ini dikenal sebagai faqidut thahurain, di mana seseorang tidak dapat menemukan air dan debu yang suci untuk bersuci dari hadats besar maupun kecil. Ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai bagaimana cara melaksanakan shalat dan apakah shalat tersebut perlu diulang bagi faqidut thahurain.

Syekh Wahbah Az-Zuhayli menjelaskan bahwa beberapa ulama, seperti Mazhab Syafi’i dan Hanafi, berpendapat bahwa faqidut thahurain tetap wajib melaksanakan shalat dan mengulangnya. Sementara Mazhab Hanbali berpendapat bahwa shalat tetap wajib dilakukan tanpa perlu diulang. Pendapat dari Mazhab Maliki sendiri bervariasi, namun sebagian ulama Malikiyah menyatakan bahwa faqidut thahurain tetap wajib shalat.

Dalam praktiknya, faqidut thahurain yang tidak dapat mengakses air dan debu disarankan untuk melaksanakan shalat sesuai dengan kemampuan dan kondisinya. Bagi masyarakat Indonesia yang umumnya mengikuti Mazhab Syafi’i, disarankan untuk tetap menjalankan shalat di waktu yang ditentukan meskipun dalam kondisi sulit, dan mengulanginya ketika sudah mendapatkan air bersih atau debu untuk bersuci.

Penting untuk selalu menghormati kewajiban ibadah, namun juga memperhatikan panduan dari ulama dalam situasi yang memerlukan pengecualian seperti faqidut thahurain. Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang baik. Tetaplah terbuka untuk menerima masukan dan saran dari berbagai pihak.

 

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq, Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?