Perdebatan seputar hukum bermain catur telah lama menjadi perhatian para ulama Islam. Pendapat mengenai hukum bermain catur dalam Islam ternyata beragam di antara mereka.
Beberapa ulama menyatakan catur sebagai permainan yang haram. Sementara itu, ada pula yang memandangnya sebagai permainan makruh, dan lainnya membolehkannya.
Menurut Imam Syafi’i, permainan catur pada dasarnya adalah mubah dalam Islam. Namun, dapat menjadi haram jika terdapat unsur lain yang melibatkan hal-hal yang dilarang seperti taruhan, judi, atau hal-hal yang dapat melalaikan dari kewajiban agama.
Di sisi lain, ada ulama yang membolehkan permainan catur dengan argumen bahwa segala sesuatu pada dasarnya adalah mubah, dan terdapat manfaat dalam mengasah keterampilan strategi dan logika.
Perlu dicatat bahwa dalam konteks sejarahnya, catur dianggap sebagai hal yang merugikan seperti permainan kartu. Oleh karena itu, disarankan untuk memainkannya di tempat yang tidak mengganggu orang lain atau merugikan diri sendiri.
Kesimpulannya, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hukum bermain catur dalam Islam. Bagi yang memandangnya sebagai mubah, penting untuk tetap memperhatikan faktor-faktor lain yang dapat membuat permainan tersebut menjadi haram atau makruh.
Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang baik mengenai perspektif ulama terkait permainan catur dalam Islam. Kami selalu terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq Wassalamu ‘alaikum wr. wb.