Seringkali kita menemui hidangan daging hewan yang halal dalam kehidupan sehari-hari. Namun, terkadang muncul keraguan tentang apakah daging tersebut telah diolah sesuai dengan ajaran agama. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kita boleh mengonsumsi hidangan yang diragukan kehalalannya.
Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum mengonsumsi makanan yang kehalalannya diragukan karena cara penyembelihannya. Menurut pandangan ulama Syafi’i, seorang penyembelih tidak wajib membaca “bismillah” saat menyembelih hewan berdasarkan Surat Al-An’am ayat 118. Mereka berpendapat bahwa jika tidak sengaja atau lupa membaca “bismillah,” daging hewan tersebut tetap halal. Namun, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa daging hewan tersebut tidak halal jika penyembelih sengaja tidak membaca “bismillah.”
Perbedaan pendapat ini didasari pada interpretasi ayat Al-An’am ayat 118 dan Al-Maidah ayat 3 serta 5, serta beberapa hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Meskipun demikian, masyarakat dapat merujuk pada UU Jaminan Produk Halal yang telah berlaku sejak tahun 2014 untuk memperoleh panduan lebih lanjut.
Dengan demikian, di tengah keraguan tentang kehalalan suatu hidangan, masyarakat dapat mengikuti anjuran mazhab Syafi’i dengan membaca “bismillah” sebelum mengonsumsi makanan berbahan halal namun diragukan cara pengolahannya. Sebagai umat Muslim, kita selalu diajarkan untuk berhati-hati dalam memilih serta mengonsumsi makanan agar tetap menjaga kehalalan dan ketaatan terhadap ajaran agama.
Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang baik bagi pembaca. Kritik dan saran selalu kami terima dengan tangan terbuka.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq, Wassalamu ‘alaikum wr. wb.