Dalam konteks perkembangan masyarakat saat ini, sering kali muncul istilah mengenai “uang suami milik istri dan uang istri milik istri”. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana sebenarnya Islam mengatur hak kepemilikan antara suami dan istri. Penting untuk memahami dengan jelas hal ini guna menjernihkan perspektif terkait kedudukan keduanya.
Ketika Islam pertama kali datang, perempuan berada dalam posisi yang rendah dalam peradaban manusia. Mereka terikat dalam belenggu perbudakan, terlebih setelah menikah di mana belenggu tersebut beralih dari ayah kepada suami. Perempuan pada masa itu tidak memiliki hak atas harta dan bahkan atas hidupnya sendiri. Al-Qur’an pun menyoroti perlakuan kejam terhadap anak perempuan pada saat itu.
Namun, Islam hadir untuk membebaskan perempuan dari belenggu perbudakan sosial tersebut. Islam mengembalikan martabat perempuan yang selama ini terpinggirkan. Hak-hak perempuan dalam Islam dijelaskan secara komprehensif oleh para ulama, di antaranya adalah hak atas mahar, nafkah, perlakuan manusiawi, interaksi yang baik, dan keadilan.
Perintah Al-Qur’an yang tegas dalam Surat An-Nisa’ ayat 4 mengenai pemberian mahar oleh suami kepada istrinya menegaskan kedaulatan perempuan atas kepemilikan harta. Dengan demikian, hak kepemilikan antara suami dan istri telah diatur secara jelas dalam Islam.
Pernyataan “uang suami milik istri dan uang istri milik istri” sebenarnya perlu diperinci. Uang suami yang menjadi hak istri adalah nafkah yang seharusnya diterima olehnya. Namun, uang suami di luar kebutuhan nafkah tidak secara otomatis menjadi milik istri. Di sisi lain, uang istri memang sepenuhnya menjadi hak kepemilikan istri sesuai dengan ketentuan Islam.
Dalam praktiknya, suami dan istri sebaiknya berdiskusi dan bekerja sama dalam mengelola keuangan keluarga, saling membantu satu sama lain sesuai dengan prinsip kebersamaan yang diajarkan dalam agama Islam.
Pemahaman yang jelas mengenai hak kepemilikan suami dan istri dalam Islam sangat penting untuk menjaga keharmonisan dan keadilan dalam rumah tangga. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hal tersebut.
Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.