Pertanyaan seputar kebersihan dan najis sering menjadi perhatian dalam menjalankan ibadah shalat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai bangkai atau sayap serangga yang menempel di pakaian atau sajadah saat shalat, apakah hal tersebut dapat membatalkan keabsahan shalat?
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa najis memiliki empat kategori yang dijelaskan dalam kitab Hasyiyah asy-Syarqawi. Najis tersebut dibagi menjadi najis yang tidak bisa diampuni sama sekali, najis yang tidak terlihat oleh mata, najis yang diampuni saat berada di tubuh namun tidak saat berada di air, dan najis yang diampuni saat berada di air namun tidak saat berada di pakaian.
Bangkai serangga dan hewan serupa termasuk dalam kategori najis yang diampuni saat berada di air namun tidak saat berada di pakaian. Oleh karena itu, jika seseorang mengetahui adanya bangkai serangga di pakaian atau tubuhnya sebelum shalat, ia harus membersihkannya dengan air agar shalatnya sah. Namun, jika seseorang tidak menyadari keberadaan bangkai tersebut dan baru mengetahuinya setelah shalat selesai, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama apakah shalat harus diulang atau tidak.
Sementara jika bangkai serangga terdapat di bawah sajadah, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan shalat karena dalam kondisi tersebut seseorang tidak dianggap bersentuhan dengan najis.
Dalam menyikapi masalah ini, sebaiknya kita lebih berhati-hati sebelum melaksanakan shalat dengan memeriksa kebersihan pakaian dan tubuh secara menyeluruh. Dengan demikian, shalat yang dilakukan dapat benar-benar suci dan sempurna.
Perlu diketahui bahwa hukum terkait bangkai serangga dan potongan tubuh serangga juga berlaku dengan prinsip yang sama. Sebagai umat Muslim, menjaga kebersihan dalam menjalankan ibadah merupakan bagian dari ketaatan kita kepada Allah SWT. Semoga informasi ini bermanfaat dalam menjalankan ibadah sehari-hari. Terima kasih.