Pertanyaan seputar hukum shalat Jumat di masjid dua lantai, dimana posisi imam berada di lantai atas dan jamaah berada di lantai bawah yang tidak dapat melihat imam secara langsung, merupakan hal yang menarik untuk disimak. Dalam konteks ini, ada dua sudut pandang yang perlu dipertimbangkan.
Pertama, terkait dengan keabsahan berkumpulnya imam dan makmum dalam satu tempat. Syarat sah shalat Jumat adalah berkumpulnya imam dan makmum dalam satu tempat, tidak sah bila posisi berdiri imam dan makmum berlainan tempat. Namun, jika keduanya masih terhubung oleh jalan yang bisa dilewati secara normal, maka jamaahnya dapat dianggap berkumpul dalam satu tempat.
Kedua, terkait dengan keabsahan makmum mengetahui gerakan-gerakan imam. Salah satu syarat berjamaah adalah makmum harus mengetahui gerakan shalat imam. Penggunaan layar proyektor di lantai bawah sebagai media untuk menampilkan gerakan imam yang berada di lantai atas dapat diterima, asalkan layar proyektor dan pengeras suara berfungsi dengan baik. Namun, perlu diingat bahwa ketika proyektor mati atau pengeras suara error, maka tidak ada media untuk mengetahui gerakan imam, sehingga hal ini perlu diperhatikan.
Dengan demikian, pelaksanaan shalat Jumat dalam situasi seperti yang disampaikan oleh penanya dapat dianggap sah dengan catatan bahwa ada tangga penghubung antara lantai atas dan bawah masjid yang memungkinkan jamaah untuk berkumpul secara sah serta layar proyektor dan pengeras suara berfungsi dengan baik untuk memastikan makmum dapat mengetahui gerakan-gerakan imam.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang ingin memahami hukum shalat Jumat dalam konteks tersebut. Jika ada kritik atau saran, silakan disampaikan untuk perbaikan ke depan.