Pada zaman modern seperti sekarang, banyak perempuan yang bekerja meskipun sudah menikah. Dengan demikian, mereka memiliki penghasilan sendiri. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah suami bertanggung jawab menanggung zakat fitrah istrinya yang telah memiliki penghasilan yang cukup.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap individu sebagai bentuk sedekah wajib yang telah ditetapkan takarannya. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, kewajiban zakat fitrah berlaku bagi semua golongan, termasuk perempuan. Namun, perbedaan pendapat muncul mengenai siapa yang bertanggung jawab menunaikan zakat fitrah seorang istri yang masih di bawah tanggungan nafkah suaminya.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa suami lah yang bertanggung jawab menunaikan zakat fitrah istrinya berdasarkan analogi dengan kewajiban memberikan nafkah. Namun, terdapat juga pendapat dari Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa seorang istri seharusnya membayar zakat fitrahnya sendiri berdasarkan interpretasi teks hadits yang lebih spesifik.
Di Indonesia yang mayoritas mengikuti Mazhab Syafi’i, umumnya zakat fitrah istri dibayarkan oleh suami. Namun, untuk perempuan yang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, disarankan untuk membayar zakat fitrahnya sendiri.
Dalam kesimpulan, peran suami dalam menanggung zakat fitrah istri masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Meskipun demikian, penting bagi setiap individu untuk memahami kewajiban zakat fitrah secara jelas dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai masalah ini.