- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menafkahi Orang Tua yang Non-Muslim: Kewajiban dan Pandangan Islam

Google Search Widget

Dalam ajaran Islam, pemberian nafkah kepada orang tua termasuk dalam kewajiban yang mulia. Namun, bagaimana jika orang tua tersebut berbeda keyakinan, apakah kewajiban tersebut tetap berlaku?

Menurut ajaran Islam, kewajiban memberikan nafkah tetap berlaku baik orang tua maupun anak, terlepas dari perbedaan keyakinan. Hal ini didasarkan pada prinsip kasih sayang dan hubungan kekerabatan yang mengikat antara kedua belah pihak.

Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, mayoritas ulama sepakat bahwa kewajiban menafkahi orang tua tetap berlaku meskipun terdapat perbedaan agama atau sekte. Sebagian ulama bahkan memandang bahwa menafkahi orang tua yang berbeda keyakinan adalah suatu bentuk kebaikan yang dianjurkan dalam agama.

Dalam konteks ini, ayat suci Al-Qur’an menegaskan pentingnya berbuat baik terhadap kedua orang tua, tanpa memandang perbedaan keyakinan. Sebagai seorang Muslim, memberikan nafkah kepada orang tua yang tidak mampu atau berbeda keyakinan merupakan suatu bentuk pengabdian yang mulia.

 

Dengan demikian, meskipun terdapat perbedaan keyakinan antara pemberi nafkah dan penerima nafkah, kewajiban untuk menafkahi orang tua tetap menjadi prioritas dalam ajaran Islam. Semoga pemahaman ini dapat menjadi pedoman bagi kita dalam menjalankan kewajiban agama dengan penuh keikhlasan dan kasih sayang.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

January 13

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?