Tangis merupakan ekspresi kesedihan yang sangat manusiawi atas kepergian seseorang. Dalam Islam, tangisan tersebut tidak dilarang selama masih dalam batas kewajaran. Ulama fiqih tidak melihat tangisan atas jenazah sebagai masalah. Rasulullah SAW sendiri meneteskan air mata ketika melepas putranya, Ibrahim, menunjukkan bahwa tangis atas kematian seseorang adalah hal yang wajar.
Hadits yang menceritakan Rasulullah SAW menangis di akhir hayat putranya, Ibrahim, menunjukkan kebolehan menangisi seseorang menjelang wafatnya. Dari sini, ulama menyimpulkan bahwa seseorang boleh menangisi orang lain sesaat sebelum wafatnya. Begitu pula saat upacara pemakaman putrinya, Rasulullah SAW juga terlihat menangis, menunjukkan bahwa tangisan atas kematian seseorang diperbolehkan.
Dalam Islam, yang dilarang adalah ekspresi kesedihan yang ekstrem atau berlebihan seperti meratap, memukul pipi, menyobek pakaian, mogok makan, dan sebagainya. Tangisan yang dilakukan dengan wajar dan tidak berlebihan adalah hal yang manusiawi dan diperbolehkan.
Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang baik. Kami selalu terbuka untuk menerima kritik dan saran dari pembaca. Terima kasih.