Praktik menyiram air kembang di atas kubur setelah pemakaman jenazah sering kali menjadi topik perdebatan. Beberapa orang menyangkal praktik ini karena dianggap tidak memiliki dasar dalam agama. Namun, sebenarnya praktik ini memiliki landasan dalam ajaran agama Islam.
Rasulullah SAW sendiri pernah menyiram kubur anaknya, Ibrahim, dengan air. Hal ini kemudian menjadi contoh bagi umat Islam untuk menyiramkan air di atas kubur setelah pemakaman jenazah. Namun, perdebatan muncul bukan pada tindakan menyiramnya, melainkan pada jenis air yang digunakan.
Beberapa ulama menyarankan agar air murni sudah cukup untuk digunakan dalam penyiraman makam. Penggunaan air mawar, yang sering kali memerlukan biaya yang tidak sedikit, menjadi perdebatan. Beberapa ulama menyatakan kemakruhan atas penggunaan air mawar untuk penyiraman makam karena dianggap menghambur-hamburkan harta.
Namun, pandangan ulama seperti As-Subki mengatakan bahwa tidak masalah jika menyiram sedikit air mawar dengan niat untuk mendatangkan malaikat rahmat karena mereka menyukai aroma harum. As-Subki menekankan bahwa yang menjadi permasalahan adalah seberapa banyak air mawar yang digunakan. Jika digunakan dalam jumlah sedikit, maka hal tersebut tidak mencapai kadar makruh yang menghambur-hamburkan harta.
Penyiraman air mawar ala kadarnya di atas kubur juga dapat dilakukan dengan niat mendatangkan malaikat rahmat untuk ahli kubur, meskipun jenazah telah lama dimakamkan. Dalam hal ini, ulama memiliki pandangan yang beragam terkait dengan penggunaan air mawar dalam praktik ini.
Praktik ini memang telah menjadi tradisi dalam masyarakat, namun penting bagi kita untuk memahami dasar-dasar agama serta pandangan ulama terkait dengan penyiraman air kembang setelah pemakaman. Semoga dengan pemahaman yang lebih baik, kita dapat melaksanakan amal ibadah sesuai dengan ajaran agama yang benar.