Dalam praktik ibadah kurban, seringkali muncul pertanyaan mengenai kemungkinan untuk melakukan aqiqah terlebih dahulu sebelum kurban pada hewan yang sama. Hal ini menjadi perhatian bagi sebagian umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah kurban dan aqiqah secara bersamaan.
Dalam pandangan ulama Syafi’iyyah, diperbolehkan bagi sejumlah orang untuk bersekutu dalam kepemilikan seekor sapi yang akan disembelih sebagai kurban. Dalam riwayat yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah dan Imam Al-Hakim, disebutkan bahwa beberapa orang dapat bersekutu dalam penyembelihan sapi untuk ibadah kurban.
Dalam konteks ini, sejumlah orang dapat bergabung dalam kepemilikan sapi untuk kurban dengan niat yang berbeda-beda, seperti kurban, dam, aqiqah, dan sebagainya. Masing-masing peserta berhak mengambil bagian dari daging hasil sembelihan sesuai dengan niat dan tujuan ibadahnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa satu hewan sapi dapat disembelih untuk keperluan kurban bagi sebagian anggota keluarga dan aqiqah bagi anggota keluarga lainnya. Hal ini tidak mengurangi nilai ibadah kurban maupun aqiqah sesuai dengan niat masing-masing individu yang terlibat.
Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang baik mengenai pelaksanaan ibadah kurban dan aqiqah secara bersamaan. Kami senantiasa terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari pembaca demi meningkatkan pemahaman bersama.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.