Dalam Islam, ada perdebatan mengenai hukum pencantuman nama suami di belakang nama istri. Beberapa ustadz memperbolehkan hal ini, sementara yang lain tidak memperbolehkannya.
Biasanya, nama yang dicantumkan di belakang nama seseorang adalah orang tuanya, terutama bapak kandung yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menegaskan nasab atau hubungan biologis. Pencantuman nama orang lain yang bukan orang tua kandung di belakang nama seseorang dianggap aib dan tercela dalam Islam.
Sebagian ulama merujuk pada hadits yang menyatakan bahwa menisbahkan diri kepada selain bapak kandung dengan sengaja adalah perbuatan kufur. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga nasab dan hubungan biologis.
Meskipun demikian, beberapa ulama menyatakan bahwa pencantuman nama suami di belakang nama istri tidak dimaksudkan sebagai penegasan nasab biologis, sehingga hal ini diperbolehkan.
Selain itu, sapaan antara orang dewasa dan anak muda dengan kata-kata seperti “Nak”, “Dik”, “Pak”, “Om”, “Tante”, “Cing”, “Bu”, “Pak dhe”, atau sapaan lain yang menunjukkan kehangatan dan keakraban tidak diharamkan dalam Islam.
Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam mengecam keras pencantuman nama orang lain di belakang nama seseorang secara sengaja dengan niat nisbah biologis. Namun, pencantuman nama suami di belakang nama istri tidak termasuk dalam larangan ini.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang baik mengenai hukum pencantuman nama suami di belakang nama istri dalam Islam. Kita selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari pembaca.