Ketika mengalami kejadian seperti terjebak macet di tol yang membuat kita tertinggal shalat Id, pertanyaan mengenai hukum mengqadha` shalat tersebut muncul sebagai kekhawatiran yang wajar. Shalat Idul Fitri dan Idul Adha dilakukan sekali dalam setahun, sehingga kekecewaan ketika tidak dapat melaksanakannya bisa dirasakan secara mendalam.
Tertinggal shalat Id dapat terjadi dalam dua situasi berbeda. Pertama, ketika seseorang tertinggal shalat Id namun matahari belum tergelincir. Dalam situasi ini, tidak perlu dilakukan qadha shalat Id karena masih berada dalam waktu shalat Id. Yang sebaiknya dilakukan adalah melaksanakan shalat Id sendiri secara ada
.
Namun, jika ketertinggalan terjadi setelah tergelincirnya matahari, artinya waktu shalat Id telah berakhir. Muncul perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hukum mengqadha shalat Id yang tertinggal dalam situasi ini. Pendapat yang paling sahih menyatakan bahwa disunahkan untuk mengqadha
shalat Id yang tertinggal.
Sebelum matahari tergelincir, masih terdapat waktu sebelum masuknya waktu Zhuhur untuk melaksanakan shalat Id tanpa khotbah setelahnya. Oleh karena itu, bagi yang tertinggal shalat Id sebelum matahari tergelincir, tidak perlu melakukan qadha` shalat tersebut namun sebaiknya tetap melaksanakan shalat Id sendiri.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami hukum agama secara benar dan mempertimbangkan situasi yang terjadi dengan bijak. Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang baik dan bermanfaat bagi pembaca. Kritik dan saran selalu kami terima dengan tulus untuk peningkatan artikel-artikel kami di masa depan.