- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pembatalan Shalat dalam Situasi Darurat: Perspektif Syariah

Google Search Widget

Dalam ajaran Islam, ibadah, termasuk shalat, merupakan kewajiban yang mulia dan penting dalam kehidupan seorang Muslim. Namun, terdapat situasi darurat di mana pembatalan atau penghentian shalat diperbolehkan bahkan dapat menjadi suatu keharusan.

Menurut Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, penghentian ibadah wajib tanpa alasan yang dibenarkan secara syariah tidak diperkenankan oleh para ulama. Hal ini karena tindakan tersebut dianggap merusak kehormatan ibadah itu sendiri. Larangan terhadap tindakan yang merusak ibadah juga disebutkan dalam Surat Muhammad ayat 33, “Jangan kalian membatalkan amal kalian.”

Namun, pada situasi genting atau darurat tertentu, pembatalan shalat atau ibadah lainnya boleh bahkan wajib dilakukan. Contohnya, jika seseorang meminta pertolongan atau ada orang yang mengalami kecelakaan tenggelam, dalam hal ini shalat dapat dibatalkan untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Selain itu, pembatalan shalat juga dapat dilakukan untuk menyelamatkan harta benda berharga atau menolong orang yang sedang dalam bahaya.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembatalan atau penghentian ibadah tanpa alasan syari tidak dibenarkan dalam Islam. Namun, dalam kondisi darurat atau situasi genting, seseorang dibenarkan bahkan diharuskan untuk menghentikan atau membatalkan shalat demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Semoga pemahaman ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai hukum pembatalan shalat dalam situasi darurat menurut perspektif syariah. Kita harus selalu mengutamakan keselamatan jiwa dan harta benda, karena Islam sangat menghargai kehidupan makhluk hidup, terutama jiwa manusia. Jangan ragu untuk memberikan saran dan kritik terkait hal ini.

 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?